JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Jokowi segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan akademisi dan para ahli.
Hal itu dapat dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
"ICJR mendorong Presiden untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah di RKUHP
Menurut Anggara, Presiden Jokowi dapat melibatkan berbagai ahli untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, antara lain bidang kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil.
Keberadaan Komite tersebut, kata Anggara, penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam Pemerintahan.
Di sisi lain, RKUHP dapat dibahas secara komprehensif agar substansi padal RKUHP sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.
"Atas sikap Presiden Joko Widodo tersebut, ICJR memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden ini," kata Anggara.
Baca juga: Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Jokowi Instruksikan Menkumham Jaring Masukan
"Langkah ini, menurut ICJR, adalah sebuah langkah yang tepat mengingat dalam draft RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Ketua DPR: Pengesahan RKUHP Kita Tunda
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.