Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Gelandangan di RKUHP Ini Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Kompas.com - 20/09/2019, 12:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyebut, Pasal 432 pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertentangan dengan UUD 1945.

Diketahui, Pasal 432 RKUHP menyatakan setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp 1 juta.

Padahal, Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

"Pasal 432 KUHP ini bertentangan dengan UUD 1945. Ini jelas berpotensi kriminalisasi terhadap masyarakat tidak mampu yang hak konstitusionalnya harusnya dipelihara negara sebenarnya karena sudah dijamin konstitusi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa

Semestinya, pasal itu dihapuskan saja atau diberikan penjelasan mengenai definisi frasa "setiap orang yang bergelandangan".

Dengan tiadanya penjelasan definisi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, Pasal 432 RKUHP juga berpotensi mengkriminalisasi kelompok masyarakat miskin.

Mereka di antaranya pengamen, tukang parkir, serta orang disabilitas yang telantar. Menurut dia, ironis jika RKUHP disahkan karena tak mungkin kelompok masyarakat tersebut mampu membayar denda sendiri.

"Karena masih banyaknya permasalahan, ya sebaiknya pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RKUHP. Jangan dipaksakan. Kalau disahkan, malah langkah mundur demokratisasi," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Akan Surati Presiden, Minta Tunda Pengesahan RKUHP

Sebelumnya, anggota Panja RKUHP DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, pemidanaan denda bagi gelandangan memang bertujuan menjaga ketertiban umum.

"Kalau soal itu, kan terkait dengan bagaimana menjaga ketertiban umum. Jadi, kita memang tidak bisa melihat gelandangan dalam arti yang seperti sekarang ini," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2019).

Di sisi lain, lanjut Nasir, pasal ini bertujuan mendorong agar pemerintah berupaya mengurangi jumlah gelandangan.

Saat ditanya mengenai alasan penerapan pidana denda, Nasir mengatakan, hal itu justru menjadi instrumen dalam memaksa pemerintah agar memperhatikan warga negaranya. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan KPK di Istana Bogor membahas RKUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com