Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal di RKUHP Ini Multitafsir dan Memungkinkan Kriminalisasi

Kompas.com - 20/09/2019, 11:08 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemidanaan bagi seseorang yang melanggar hukum yang hidup di masyarakat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan.

Pemidanaan tersebut tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Rancangan KUHP.

Bunyinya, "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini".

Kemudian, hal serupa diatur pula pada Pasal 598 tentang tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Pasal Korupsi di RKUHP Tak Sertakan Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Pemufakatan Jahat

Pada ayat (2) pasal itu tertulis, "Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f".

Menanggapi pasal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin bakal terjadi kriminalisasi karena ketidakjelasan pasal itu.

"Pasal yang mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat ini mengandung penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi yang tidak jelas," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/7/2019).

Sebab, tak dijelaskan lagi apa definisi hukum yang hidup di masyarakat sehingga pasal ini tak memiliki acuan yang pasti.

Baca juga: Masih Ada Pasal Berbau Kolonial pada RKUHP, Apa Saja?

Pasal tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan aparat karena bakal ada multitafsir definisi hukum yang hidup di masyarakat dan tidak tertuang dalam undang-undang itu.

"Pasal ini dapat menimbulkan kesewenangan aparat karena frasa hukum yang hidup di masyarakat multitafsir dan tafsir hilangnya sifat melawan hukum, delik materiil. Bisa menjadi ketentuan karet," kata dia.

DPR sendiri menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019). 

 

Kompas TV Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurut rencana akan disahkan pada 24 September mendatang. Sejumlah pasal, masih menuai pro dan kontra karena mengancam kebebasan sipil, demokrasi serta kelompok rentan.<br /> <br /> Desakan agar pengesahan RKUHP di rapat paripurna DPR terus bermunculan, diantaranya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).<br /> <br /> AJI menilai ada 10 pasal dalam RKUHP, yang bisa mengancam kebebasan pers. 2 diantaranya adalah pasal 219 tentang penghinaan presiden, wakil presiden, serta pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. 2 pasal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi, dan peran pers sebagai media penyambung aspirasi publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com