Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Akan Surati Presiden, Minta Tunda Pengesahan RKUHP

Kompas.com - 19/09/2019, 17:14 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disepakati pemerintah dan DPR.

"Kami akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk menunda RKUHP ini karena masih ada pasal-pasal yang bermasalah dan justru semakin tidak demokratis. Lebih bijak ditunda," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Bidang eksternal, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers terkait RKUHP di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Komnas HAM berharap Presiden Jokowi tidak segera menandatangani RKUHP tersebut. Dengan demikian, masih ada waktu untuk memperbaiki sejumlah pasal yang bermasalah.

Sandrayati mencontohkan, pasal yang bermasalah itu adalah terkait penghinaan terhadap kepala negara yang dapat berujung pada hukuman pidana. Aturan tersebut dicantumkan dalam RKUHP.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Menurut dia, aturan tersebut bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah mencabut pasal penghinaan presiden.

"Kalau dia mengancam (fisik) harus dimaknai sebagai kejahatan, tetapi kalau orang melakukan kritik harus tidak dipidana, apa pun bentuknya. Ini bertolak belakang dengan MK," ujar Sandrayati.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga tidak dapat disandingkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pasal itu terkait kebebasan berpendapat dan berekpresi, serta bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk menghormati nama baik seseorang.

"Yang diatur nama baik orang, bukan nama baik presiden. Kalau dia bekerja atas nama jabatan dan menimbulkan kebijakan yang salah ya boleh dikritik, dan itu sah-sah saja," tuturnya.

Dalam RKHUP Pasal 218 Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com