JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiga kali Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam tidak pernah memenuhi ketiga pangilan tersebut hingga KPK akhirnya menetapkan Imam sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019) hari ini.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.
Baca juga: Bantahan-bantahan Menpora Imam Nahrawi sebelum Jadi Tersangka KPK
Alex menuturkan, dalam proses penyelidikan yang dimulai pada 25 Juni 2018 itu, Imam telah dipanggil pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
Adapun penetapan Imam sebagai tersangka, kata Alex, didasari oleh hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Alex.
Baca juga: Anggaran Kepemudaan dan Olahraga Dikorupsi, KPK: Buruk untuk Masa Depan Bangsa
Alex mengatakan, penyidik akan segera memanggil Imam untum diperiksa sebagai tersangka.
Adapun asisten pribadi Imam yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Miftahul Ulum, sudah ditahan KPK sejak pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.