Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla, Dari Kritik Aktivis hingga Aksi Pemerintah...

Kompas.com - 17/09/2019, 07:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis lingkungan hidup mendesak Presiden Joko Widodo segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan dan Sumatera yang semakin menyusahkan masyarakat.

Surat terbuka dikirim kepada Kepala Negara agar penanganan kebakaran yang menimbulkan bencana asap di sejumlah daerah, bahkan sudah menyeberang ke negeri tetangga itu, segera tertangani.

Salah satu poin desakan adalah meminta pemerintah menarik peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lain terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

"Kami meminta segera membatalkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 yang diketok 16 Juli 2019 lalu. Selain itu, kami juga meminta pemerintah melaksanakan seluruh putusan MA tersebut," ujar Dewan Eksekuif Nasional Walhi Khalisah Khalid dalam konferensi pers di kantor Walhi, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Walhi Minta Pemerintah Batalkan PK Terkait Karhutla

MA sebelumnya menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Namun demikian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pemerintah akan mengajukan PK atas putusan MA itu.

Kepala Departemen Kajian dan Penggalangan Sumber Daya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Kepala Departemen Kajian dan Penggalangan Sumber Daya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Khalisah melanjutkan, pihaknya menyangsingkan sikap pemerintah yang belum menarik PK tersebut di tengah kondisi karhutla di Sumatera dan Kalimantan saat ini.

Baca juga: Walhi: Korporasi Enggan Bertanggung Jawab atas Karhutla karena Tiru Pemerintah

Padahal, pemerintahan telah menyampaikan komitmen politiknya untuk mengatasi permasalahan karhutla.

"Buat kami, ini sangat ironi karena putusan MA sesungguhnya adalah kerangka untuk memberikan jaminan bagi keselamatan warga negara. Negara malah menunjukkan gengsinya ketimbang menyelamatkan warga negara," ujar Khalisah.

Ia menuturkan, sebenarnya peristiwa karhutla yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan saat ini bisa dicegah jika pemerintah mau melaksanakan putusan MA.

Pemerintah sejatinya mengakui dan menjalankan putusan MA, bukan malah mengajukan PK.

"Sebenarnya peristiwa karhutla saat ini bisa diminamalisir jika saja Presiden mau patuh pada putusan MA yang sudah menyatakan bahwa negara bersalah dalam kasus karhutla di Kalimantan pada 2015," jelas Khalisah.

Baca juga: Walhi: Pemerintah Bukan Melaksanakan Putusan MA, Malah Ajukan PK...

Putusan MA juga sebenarnya adalah kerangka hukum untuk memberikan jaminan keselamatan bagi warga negara. Hal itu juga berkelindan dengan bagian dari pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com