Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Jadi Ketua KPK dan Saut Mundur, Ini Komentar Jokowi

Kompas.com - 13/09/2019, 13:47 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023.

Firli tetap dipilih oleh DPR meskipun KPK telah menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan di lembaga antirasuah.

"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Pimpinan KPK Saut Situmorang Mundur, Minta Maaf ke Pegawai

 

Setelah Firli terpilih sebagai pimpinan KPK, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan mundur dari jabatannya.

Terkait hal itu, Jokowi menyebut bahwa Saut memiliki hak untuk mengundurkan diri.

"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019.

Baca juga: Polemik Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Wiranto Minta Buktikan dengan Kinerja

Pernyataan itu disampaikan Saut lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK. Penasihat KPK Tsani Annafari membenarkan adanya surat elektronik itu.

"Ada email itu. Tapi tanya beliau saja," kata Tsani saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).

Sebelum mengundurkan diri, Saut sempat menggelar jumpa pers yang menyatakan capim KPK Irjen Firli Bahuri melanggar kode etik berat.

Namun Firli pada akhirnya tetap lolos seleksi di Komisi III DPR.

Kompas TV Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden terkait dengan revisi undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002. Dalam keterangan resmi Joko Widodo, ada beberapa poin dalam revisi undang-undang KPK yang diinisiasi oleh DPR ini tidak disetujui oleh presiden. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa calon pimpinan KPK yang lolos sudah melalui panitia seleksi dan prosedurnya adalah kewenangan DPR. Berikut keterangannya. #UUKPK #KPK #CapimKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com