JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) dini hari tadi. Lima orang yang akan memimpin KPK selama empat tahun ke depan sudah terpilih.
Salah satu nama capim KPK yang terpilih ialah Nurul Ghufron. Dari lima nama capim KPK yang terpilih, Ghufron satu-satunya capim yang mempunyai latar belakang sebagai akademisi. Selain itu, dia juga yang termuda.
Pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974 itu merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebelum menjadi akademisi, Ghufron pernah berprofesi sebagai pengacara.
Saat ini, Ghufron rupanya juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor di almamater tersebut.
Sebagai Dekan FH Universitas Jember, Ghufron pernah melaporkan kekayaannya. Dikutip dari situs LHKPN, Ghufron mempunyai kekayaan senilai Rp 1.832.777.249
Baca juga: Lima Pimpinan KPK 2019-2023 Terpilih, Ini Nama-namanya...
Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Ghufron berjanji mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.
Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.
"Maka pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu menyepakati target bersama. Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Ghufron.
Dalam tahap seleksi di DPR, ia berpendapat bahwa kewenangan KPK mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan (SP3) merupakan sebuah keniscayaan.
"Dalam makalah saya menyampaikan, bahwa penghentian penyidikan itu adalah mekanisme yang alami. Dalam sebuah sistem, itu tidak mesti setiap penyidikan akan berakhir dan menghasilkan berkas perkara berupa tuntutan dan pemeriksaan di sidang," kata Gufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Gufron pun mengatakan, ia menyetujui adanya kewenangan SP3 bagi KPK dengan syarat-syarat tertentu.
Gufron mencontohkan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik tak punya cukup bukti dalam membuktikan kasusnya, maka seumur hidup status tersangka itu sulit untuk dicabut.
"Maka menurut saya penghentian penyidikan adalah hal yang alami, sesuai dengan landasan hukum negara kita yang berlandaskan Pancasila," ucap dia.
Selanjutnya, Gufron mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia berbasis pada ideologi Pancasila yang religius. Oleh karenanya, setiap perbuatan pasti tak luput dari kesalahan.
Hal ini, kata dia, sama seperti sebuah penyidikan yang belum tentu menghasilkan kebenaran. Untuk itu, menurut Gufron, sudah sewajarnya SP3 diterapkan dalam kerja KPK.
Baca juga: Capim KPK Nurul Gufron: SP3 Itu Sesuai Hukum Negara yang Berlandaskan Pancasila