Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Ghufron, Dekan Fakultas Hukum Unej yang Terpilih Jadi Pimpinan KPK

Kompas.com - 13/09/2019, 09:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) dini hari tadi. Lima orang yang akan memimpin KPK selama empat tahun ke depan sudah terpilih.

Salah satu nama capim KPK yang terpilih ialah Nurul Ghufron. Dari lima nama capim KPK yang terpilih, Ghufron satu-satunya capim yang mempunyai latar belakang sebagai akademisi. Selain itu, dia juga yang termuda. 

Pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974 itu merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebelum menjadi akademisi, Ghufron pernah berprofesi sebagai pengacara.

Saat ini, Ghufron rupanya juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor di almamater tersebut.

Sebagai Dekan FH Universitas Jember, Ghufron pernah melaporkan kekayaannya. Dikutip dari situs LHKPN, Ghufron mempunyai kekayaan senilai Rp 1.832.777.249

Baca juga: Lima Pimpinan KPK 2019-2023 Terpilih, Ini Nama-namanya...

Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Ghufron berjanji mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.

Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.

"Maka pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu menyepakati target bersama. Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Ghufron.

Anggap SP3 sebuah keniscayaan

Dalam tahap seleksi di DPR, ia berpendapat bahwa kewenangan KPK mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan (SP3) merupakan sebuah keniscayaan.

"Dalam makalah saya menyampaikan, bahwa penghentian penyidikan itu adalah mekanisme yang alami. Dalam sebuah sistem, itu tidak mesti setiap penyidikan akan berakhir dan menghasilkan berkas perkara berupa tuntutan dan pemeriksaan di sidang," kata Gufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Gufron pun mengatakan, ia menyetujui adanya kewenangan SP3 bagi KPK dengan syarat-syarat tertentu.

Gufron mencontohkan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik tak punya cukup bukti dalam membuktikan kasusnya, maka seumur hidup status tersangka itu sulit untuk dicabut.

"Maka menurut saya penghentian penyidikan adalah hal yang alami, sesuai dengan landasan hukum negara kita yang berlandaskan Pancasila," ucap dia. 

Selanjutnya, Gufron mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia berbasis pada ideologi Pancasila yang religius. Oleh karenanya, setiap perbuatan pasti tak luput dari kesalahan.

Hal ini, kata dia, sama seperti sebuah penyidikan yang belum tentu menghasilkan kebenaran. Untuk itu, menurut Gufron, sudah sewajarnya SP3 diterapkan dalam kerja KPK. 

Baca juga: Capim KPK Nurul Gufron: SP3 Itu Sesuai Hukum Negara yang Berlandaskan Pancasila

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com