Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg DPR Yakin Revisi UU KPK Rampung Sebelum Akhir Periode

Kompas.com - 12/09/2019, 09:02 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu optimistis pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan selesai pada periode ini.

Masinton yakin pembahasan revisi UU KPK dapat dirampungkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 pada 30 September mendatang.

"Nanti kalau kita bahas secara intensif bersama pemerintah ya bisa selesai (periode ini). Capim KPK yang baru bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Surat dari Presiden Joko Widodo mengenai penunjukkan wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan telah dikirimkan ke DPR.

Baca juga: Surpres Revisi UU KPK Terbit, ICW Pertanyakan Komitmen Jokowi

Menurut Masinton, kemungkinan surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/9/2019). Kemudian surat akan diteruskan ke Baleg.

Kemudian Baleg akan mengagendakan rapat pembahasan bersama pemerintah sekaligus menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU KPK.

Dengan demikian, DPR dan Pemerintah memiliki waktu efektif 10 hari kerja untuk melakukan pembahasan sebelum 30 September 2019.

Adapun Presiden Jokowi menunjuk dua menterinya untuk mewakili pemerintah dalam membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Baca juga: Jokowi Dinilai Semestinya Tak Perlu Buru-buru Respons Usulan Revisi UU KPK

Kedua menteri tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.

"Surat dari paripurna disampaikan ke Baleg untuk diagendakan rapat bersama menteri yang ditunjuk oleh Presiden. Nanti dibahas dan pemerintah akan menyampaikan DIM-nya ke baleg. Baru setelah itu dilakukan pembahasan," kata Masinton.

Secara terpisah, anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, jangka waktu pembahasan revisi dapat dipersingkat jika DPR menyetujui DIM yang diajukan pemerintah.

Namun tidak menutup kemungkinan jangka waktu pembahasan menjadi lebih lama sebab pemerintah mengambil sikap untuk membatasi poin perubahan UU KPK.

"Dengan posisi pemerintah yang ingin lebih membatasi cakupan revisi, maka DIM menjadi lebih banyak dan karenanya pembahasan akan memerlukan lbh banyak waktu. Kecuali DPR langsung menerima posisi revisi dari Pemerintah," kata Arsul.

Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk 2 Menteri Bahas Revisi UU KPK Bersama DPR

Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.

Beberapa poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com