Hal itu lantaran keterangan Sukiman berseberangan dengan keterangan dua saksi lainnya.
Dua saksi itu adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya, dan tenaga ahli Fraksi PAN di DPR, Suherlan.
Pada awalnya, jaksa Wawan menyinggung keterangan Rifa dan Suherlan bahwa ada permohonan dari Natan yang disampaikan ke Sukiman agar Pegunungan Arfak mendapatkan dua jenis dana alokasi khusus (DAK).
Dua jenis DAK itu adalah DAK tambahan dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan dan DAK yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.
"Tadi kan sudah ada keterangan Pak Rifa dan Pak Suherlan, ada permohonan dari Pegunungan Arfak yang diminta terdakwa Natan Pasomba untuk APBN-P 2017 dan APBN 2018 itu diusulkan melalui Saudara, betul?" tanya jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2019).
"Saya tidak pernah mengusulkan dan memperjuangkan itu (dua jenis DAK)," jawab Sukiman.
Jaksa Wawan pun kembali bertanya apakah Sukiman, Rifa, dan Suherlan pernah bertemu mendiskusikan permohonan Natan tersebut.
Sukiman pun kembali membantah adanya pertemuan-pertemuan terkait hal tersebut.
"Pertemuan tadi yang dijelaskan itu sama sekali enggak pernah?" tanya jaksa Wawan.
"Tidak pernah," kata Sukiman.
Lalu, jaksa Wawan menyinggung keterangan Rifa dan Suherlan soal adanya pemberian fee sebanyak lima kali di rumah dinas Sukiman.
Dalam persidangan, Rifa dan Suherlan mengakui ada pemberian uang sebanyak lima kali di rumah dinas Sukiman.
Rinciannya, pada pekan pertama Agustus 2017, Sukiman menerima Rp 500 juta; pekan kedua Agustus 2017 sebesar 250 juta; pekan ketiga Agustus 2017 sebesar Rp 200 juta dan 22.000 dollar AS.
Pada bulan September 2017 sebesar Rp 500 juta dan bulan Desember 2017 sebesar Rp 500 juta.
"Seperti saya jelaskan di rekontruksi perkara waktu itu Pak, bahwa itu semua rekayasa keduanya. Saya minta kepada saudara Suherlan dengan Rifa supaya secara gentleman uang itu dikembalikan saja, karena itu bukan haknya," kata Sukiman.
Sukiman juga mengklaim tidak pernah mengurus DAK tersebut serta tidak pernah meminta bahkan menerima fee atas pengurusan DAK.
"Oke, Saudara sudah disumpah ya. Saya ingatkan, kalau sumpah itu kan orang Islam kan mengikat duniawi dan akhirat, Pak. Ya, tapi itu hak Saudara, lah," ujar jaksa Wawan.
Dalam kasus ini, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS.
Menurut jaksa, suap itu dilakukan Natan bersama-sama dengan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Suap itu merupakan commitment fee untuk Sukiman atas pengurusan DAK tambahan yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan DAK yang bersumber dari APBN TA 2018.
Pada perkara ini, Sukiman masih berstatus sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/17242891/saat-jaksa-ingatkan-anggota-dpr-sukiman-soal-sumpah-sebagai-saksi