"Seperti saya jelaskan di rekontruksi perkara waktu itu Pak, bahwa itu semua rekayasa keduanya. Saya minta kepada saudara Suherlan dengan Rifa supaya secara gentleman uang itu dikembalikan saja, karena itu bukan haknya," kata Sukiman.
Baca juga: Taufik Kurniawan Bantah Minta Jatah Fee 5 Persen dari DAK
Sukiman juga mengklaim tidak pernah mengurus DAK tersebut serta tidak pernah meminta bahkan menerima fee atas pengurusan DAK.
"Oke, Saudara sudah disumpah ya. Saya ingatkan, kalau sumpah itu kan orang Islam kan mengikat duniawi dan akhirat, Pak. Ya, tapi itu hak Saudara, lah," ujar jaksa Wawan.
Dalam kasus ini, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS.
Menurut jaksa, suap itu dilakukan Natan bersama-sama dengan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Suap itu merupakan commitment fee untuk Sukiman atas pengurusan DAK tambahan yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan DAK yang bersumber dari APBN TA 2018.
Pada perkara ini, Sukiman masih berstatus sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.