Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Revisi UU KPK dan UU MD3 Akan Dibahas pada Paripurna DPR Kamis Besok

Kompas.com - 04/09/2019, 19:32 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usul Badan Legislasi (Baleg) atas perubahan dua peraturan perundang-undangan.

Kedua Undang-undang yang akan direvisi itu adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Sekjen DPR Indra Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekjen DPR Indra Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Saat dikonfirmasi, Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan bahwa Rapat Paripurna besok akan mengagendakan penyampaian pandangan seluruh fraksi atas usulan revisi.

Baca juga: Ketua Baleg: MKD Rekomendasikan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR 10 Orang

"Iya benar itu agenda besok Rapat Paripurna," ujar Indra kepada Kompas.com, Rabu (4/9/2019).

Jika seluruh fraksi menyetujui atas usulan revisi, maka kedua draf rancangan undang-undang tersebut akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Kemudian, kedua draf itu nantinya akan dibahas dalam pembahasan di komisi terkait.

Seperti diketahui wacana revisi UU KPK sudah mengemuka sejak tahun 2017.

Namun wacana tersebut mendapat penolakan dari kalangan pegiat antikorupsi karena dikhawatirkan akan melemahkan kewenangan KPK.

Saat itu terdapat beberapa ketentuan yang berimplikasi pada kewenangan KPK. Pertama, terkait dengan adanya pembentukan Dewan Pengawas.

Baca juga: KPK: Wewenang Usut Korupsi Pihak Swasta Tak Perlu Sampai Revisi UU KPK

Kedua, terkait penyadapan yang juga mendapat tempat dalam draf revisi. Ketiga, tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan.

Dan keempat, mengenai perekrutan penyelidik dan penyidik KPK.

Sedangkan terkait revisi UU MD3, sebagian besar fraksi menginginkan adanya penambahan jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com