JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemblokiran akses jaringan internet di Papua dan Papua Barat tidak akan menyelesaikan masalah. Kebijakan itu, kata Fadli, hanya akan menunda masalah.
"Menurut saya enggak akan menyelesaikan masalah. Persoalannya itu hanya menunda masalah. Sama blokir itu kan menunda," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Fadli juga berpendapat, pemblokiran akses jaringan internet itu akan menimbulkan masalah baru karena hak-hak masyarakat untuk menerima informasi dibatasi.
Ia mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seharusnya tak langsung memustukan memblokir akses internet.
Baca juga: Internet di Papua Masih Dibatasi, Ombudsman Panggil Kominfo hingga BIN
"Tapi itu justru itu membuat masalah baru karena hak-hak masyarakat dikurangi seperti ini. Hak untuk mendapatkan akses internet itu hak dasar, enggak boleh seenaknya main delay," ujarnya.
Fadli meminta, Kemenkominfo menormalkan akses jaringan internet. Kemudian, kata dia, untuk menyelesaikan masalah di Papua, sebaiknya pemerintah mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh masyarakat di Papua dan Papua Barat.
"Normalkan dong. Kita dengarkan tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa. maunya apa," pungkasnya.
Pemblokiran akses jaringan internet dimulai sejak Rabu (21/8/2019), melalui Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 155/HM/KOMINFO/08/2019.
Pemerintah belum bisa memastikan kapan blokir akses internet di Papua dan Papua Barat dicabut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun meminta maaf akan hal itu.
Baca juga: Sepekan Berlalu, Akses Internet di Papua Masih Dibatasi...Menurutnya, propaganda di dunia maya di dua provinsi tersebut belum berhenti meski diakuinya suasana sudah kondusif.
Propaganda yang ia maksud tak hanya terjadi di lingkup nasional tapi sudah menyebar ke dunia internasional.
Rudiantara menjelaskan, mayoritas konten yang disebar di dunia maya bertentangan dengan hukum, antara lain, memprovokasi, menghasut, bahkan mengadu domba.
Pada Rabu (28/8/2019), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pembatasan tersebut belum dicabut karena Kemenkominfo mendapat rekomendasi untuk membatasi akses internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.