JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas pembatasan akses internet yang masih terjadi di Provinsi Papua dan Papuar Barat.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, Ombudsman meminta Kemenkominfo mengevaluasi pembatasan internet di Papua yang dinilai telah merugikan masyarakat.
"Kami mengingatian Kementerian Kominfo bahwa warga di Papua dan Papua Barat mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet dan itu menjadi landasan kami untuk minta seera dilakukan evaluasi," kata Alvin selepas pertemuan di Gedung Ombudsman, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Dasar Hukum Kominfo soal Pembatasan Internet di Papua Dinilai Lemah
Ombudsman telah menerima banyak keluhan terkait dibatasinya akses internet di kedua provinsi tersebut, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik.
Oleh karena itu, Ombudsman juga meminta Kemenkominfo berangsur-angsur memulihkan internet di Papua supaya aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
"Agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan sosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," ujar Alvin.
Baca juga: Menkominfo Ungkap Dasar Hukum Pembatasan Internet di Papua
Alvin sekaligus menekankan kepada publik bahwa dalam pembatasan akses internet, Kemenkominfo hanya menjadi pelaksana dari rekomendasi yang diberikan oleh aparat keamanan.
Maka, Ombudsman juga berencana memanggil BIN, Polri, maupun TNI untuk mendalami pertimbangan di balik pembatasan internet di Papua.
"Segera (dipanggil). Tapi kembali lagi pertemuan-pertemuan itu kan tertutup ya. Kami enggak bisa buka karena banyak hal-hal yang sensitif dan tidak boleh langsung terbuka kepada masyarakat," kata Alvin.
Baca juga: Jokowi: Pembatasan Internet di Papua untuk Kebaikan Kita Bersama
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet secara penuh di wilayah Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8/2019).
Langkah ini diambil dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulisnya, Rabu lalu.