JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta seleksi calon pimpinan KPK petahana Alexander Marwata mengungkapkan, betapa berkuasanya penyidik di KPK.
Sampai-sampai seorang pimpinan KPK seperti dirinya saja sulit mengakses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebuah perkara dari tangan penyidik.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 ini saat menjawab pertanyaan Panitia Seleksi capim KPK dalam tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Bayangkan Ibu, ketika saya minta Berita Acara Perkara (BAP) saksi, itu enggak dikasih," ujar Alex.
"Padahal saya ini yang memberikan surat perintah penindakan (sprindik). Tapi, saya minta BAP enggak dikasih, ini rasa-rasanya yang perlu dibenahi," lanjut dia.
Baca juga: Alexander Marwata Beberkan Upaya-upaya Pelemahan KPK
Menurut dia, penyidik atau satuan tugas di KPK sangat bebas. Tidak ada pengawasan dan kontrol kuat terhadap kinerja mereka.
Untuk mengatasi hambatan itu, Alex mengaku, sudah membuat sistem berupa standard operasional prosedur (SOP) agar pimpinan dapat mengakses BAP. Namun, ia mengakui, SOP itu belumlah jadi solusi.
"Ada SOP, tapi kurang detail. Kita sudah bicarakan dengan direktur penyidikan dan penindakan agar SOP dibuat lebih detail lagi. Kembali lagi ya persoalan koordinasi dan supervisi, rasanya harus ada perbaikan," ujar dia.
Hal inilah yang akan diperkuat apabila ia terpilih kembali menjadi salah satu komisioner KPK pada periode 2019-2023.
"Perbaikan KPK ke depannya adalah pengawasan dan kontrol yang saat ini masih kurang. Penyidik atau satgas KPK itu sangat bebas, harus diawasi," ujar Alex.