Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan yang Dipertahankan di RKUHP, Termasuk Hukuman Mati dan Penghinaan Presiden

Kompas.com - 15/08/2019, 09:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menyampaikan, ada sejumlah ketentuan yang dianggap krusial dalam RKUHP yang tetap dipertahankan.

Mantan menteri kehakiman ini berbicara soal RKUHP dalam konferensi pers khusus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Dalam konferensi pers itu hadir pula Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan anggota tim perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo. 

Ketentuan yang dianggap krusial yang dipertahankan itu adalah aturan terkait pidana mati, penghinaan kepada Presiden, tindak pidana asusila, dan tindak pidana khusus.

Pidana Mati

Muladi mengatakan, pihaknya sulit menghapuskan pidana mati karena hal ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan politis dan praktis, tetapi juga masalah budaya dan religi di Indonesia.

"Sehingga diputuskan pidana mati tetap dianut tapi dengan perumusan yang lebih akurat, yakni menjadi pidana mati bersyarat yang bisa berubah menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun dengan syarat tertentu," terang Muladi.

Penghinaan kepada Presiden

Menurut Muladi, pasal penghinaan kepada Presiden tetap dipertahankan karena penghinaan kepada kepala negara asing yang berkunjung ke Indonesia pun dipidana.

Baca juga: Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf

"Masa penghinaan kepada Presiden kita sendiri dihapuskan? Asas persamaan, maka kami akan berrgeser jadi delik aduan. Presiden sama seperti rakyat biasa, tapi kalau dia dihina, maka yang bersangkutan bisa melaporkannya sebagai delik aduan," kata dia.

Begitupun dengan penghinaan terhadap pejabat negara asing dan legiun asing, dalam KUHP baru ini juga menjadi delik aduan.

Tindak pidana asusila

Pasal tentang tindak pidana asusila, terutama soal LGBT, menjadi sesuatu yang kontroversial.

Namun Muladi memastikan bahwa pihaknya tetap mempertahankan pasal ini karena memiliki alasan.

"Sikap kami jelas, kami tidak membedakan. Kami bebaskan dari persoalan gender, tapi siapa saja yang melakukan tindak pidana, kekerasan, di bawah umur, pornografis, pemaksaan, itu tindak pidana baik itu dilakukan laki-laki maupun perempuan," terang dia.

Tindak pidana khusus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com