Menurut Muladi, tindak pidana narkotika, pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, dan pencucian uang merupakan tindak pidana luar biasa.
Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan konvensi internasional yang mempunya acara sendiri, pidananya khas, dan kutukan masyarakat pun sangat keras.
"Karena ini konsolidasi, kami masukan ke KUHP tapi elaborasinya berada di luar tindak pidana yang diatur oleh undang-undang relevan milik masing-masing," jelas dia.
Ia juga memastikan bahwa hal ini tidak mengubah kelembagaan dari lembaga-lembaga yang mengatasi tindak pidana khusus ini. Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan beberapa lainnya.
Baca juga: 4 Perubahan Signifikan di RKUHP
"Programnya kita masukan mengenai sanksi, tapi selengkapnya tetap berlaku UU masing-masing," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Tim RKUHP akan segera menyerahkan draft RKUHP kepada DPR pada 26 Agustus 2019.
"Tim RKUHP akan segera menyerahkan (draft) kepada DPR pada 26 Agustus. Mudah-mudahan tidak molor lagi," ujar Moeldoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.