JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menyampaikan empat perubahan signifikan dalam RKUHP baru yang sedang dibahas selama ini.
Muladi berbicara soal RKUHP dalam konferensi pers khusus di Kantor Staf Presiden, Rabu (14/8/2019).
Berikut adalah empat perubahan signifikan dalam RKUHP baru:
1. Filosofi
Muladi menyebutkan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia selama ini sudah berumur 103 tahun yang merupakan peninggalan zaman kolonial. Untuk itu, kata dia, filosofinya mesti diubah,
"Filosofi kolonial diganti dengan filosofi yang bernuansa nasional, Pancasila, HAM, konstitusi, dan sebagainya serta menggunakan prinsip tidak hanya pembalasan semata-mata terhadap korban kejahatan, dan menggunakan ilmu pengetahuan modern," terang Muladi.
2. Tindak pidana/kriminalisasi
Muladi menyatakan beberapa pidana kejahatan yang tak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini namun masih diatur KUHP bakal dihapus.
Meski begitu, beberapa lainnya tetap dipertahankan karena sifatnya yang universal atau berlaku internasional.
"Kejahatan-kejahatan yang tidak sesuai lagi dengan suasana kemerdekaan kami hapuskan. Yang lama tetap ada karena bersifat universal dan yang berkembang di luar, kami konsolidasikan kembali," kata dia.
Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal ini.
3. Pidana korporasi
Menurut Muladi, pertanggungjawaban pidana menjadi sangat penting bagi setiap pihak yang melakukan pidana.
Baca juga: Pemerintah Serahkan Draf RKUHP ke DPR 26 Agustus Mendatang
Termasuk pihak korporasi yang selama ini tak memiliki pertanggungjawaban jika melakukan pidana. Dalam RKUHP akan diatur soal ketentuan pidana untuk korporasi.
"Penting sekali karena yang kita lihat sekarang hanya orang yang bisa dipertanggungjawabkan (pidana), nanti akan berlaku pertanggungjawaban korporasi," ujar Muladi.