Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang

Kompas.com - 18/07/2019, 18:23 WIB
Anissa DW,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan mengatakan, MPR di bawah kepemimpinannya hanya memiliki waktu dua bulan untuk membahas amandemen Undang-undang Dasar (UUD).

Menurut Zulkifli, amandemen UUD idealnya dibahas maksimal 6 bulan sebelum masa periode MPR berakhir.

Hingga menjelang berakhirnya masa jabatan MPR periode 2014-2019, lanjut dia, amandemen tersebut belum juga rampung.

Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah Pemilu Presiden 2019 yang menyita banyak waktu dan perhatian semua orang.

Baca juga : Zulkifli: Pemilihan Pimpinan DPR Keras, tapi di MPR Musyawarah Mufakat

MPR sendiri telah membentuk panitia Ad Hoc sebelum pemilu, namun sebagian besar anggota berpendapat amandemen lebih baik dilakukan setelah pemilu.

Dengan keterbatasan waktu itu, bahan-bahan amandemen yang sudah disusun oleh panitia ad hoc akan direkomendasikan ke MPR Periode 2019-2024.

“Mudah-mudahan bermanfaat bagi MPR periode mendatang,” ucap Zulkifli dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Saat sidang akhir masa jabatan MPR Periode 2014-2019 mendatang, dia akan membacakan rekomendasi pentingnya amandemen terbatas UUD NKRI Tahun 1945 dan perubahan Tata Tertib MPR.

Pimpinan MPR selanjutnya

Zulkifli menegaskan tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi pimpinan MPR selanjutnya.

Kendati demikian, pimpinan baru MPR harus dipilih lewat musyawarah dan mufakat.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) atau peraturan yang mengatur mekanisme pemilihan pimpinan MPR.

Mekanisme itu, kata dia, berbeda dengan DPR yang sudah memiliki Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Selain itu, pemilihan pimpinan melalui musyawarah dan mufakat merupakan ciri khas MPR.

“Musyawarah mufakat adalah ciri MPR," kata dia.

Zulkifli pun mengajak masyarakat untuk memperkuat persatuan, terlebih setelah Pemilu Presiden 2019.

Pasalnya, menurut dia, selama delapan bulan lebih Indonesia berada dalam dinamika perbedaan pendapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com