Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Ini Karena KPU Salah Catat

Kompas.com - 08/08/2019, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Hendri Makaluas.

Mahkamah juga memerintahkan KPU mengoreksi perolehan suara Hendri karena terbukti terjadi kesalahan pencatatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK

Dalam dalilnya, Hendri menuding KPU Kabupaten Sanggau salah mencatatkan perolehan suaranya di 19 desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam formulir pencatatan penghitungan suara (C1) milik Hendri, tercatat perolehan suaranya sebanyak 5.384. Sedangkan pada pencatatan rekapitulasi suara milik KPU Sanggau (DAA1), suara Hendri berkurang 61 menjadi 5.325.

Atas kesalahan pencatatan itu, Hendri sempat melapor ke Bawaslu.

Dalam putusannya, Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan koreksi atas pencatatan perolehan suara Hendri.

Untuk menjalankan perintah Bawaslu, KPU menyandingkan data C1 dengan DAA1. Didapati bahwa suara Hendri memang tertera sebanyak 5.384. KPU mengakui kesalahannya.

Namun setelah mengoreksi, KPU tidak melakukan penetapan suara yang benar atas suara Hendri. Alasannya, Bawaslu tidak memerintahkan demikian.

Saat itu, Hendri juga sudah mendaftarkan gugatan ke MK sehingga persoalan itu dipilih untuk dibawa ke MK.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...

Dalam proses persidangan di MK, baik KPU maupun Bawaslu juga mengakui bahwa suara Hendri seharusnya berjumlah 5.384, bukan 5.325.

Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil pemohon beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan.

"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluas calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Partai Gerindra nomor urut 1 adalah 5.384 suara," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna. 

 

Kompas TV Selasa sore waktu Indonesia, jenazah Kiai Haji Maimoen Zubair dimakamkan di Pemakaman Al Ma'la, Mekkah, Arab Saudi. Sebelumnya, jenazah Mbah Moen disalatkan di Masjidil Haram. Mbah Moen dimakamkan di Al Ma'la sesuai dengan permintaan keluarga. Al Ma’la adalah pemakaman bersejarah tempat keluarga Nabi Muhammad dimakamkan. Di antaranya istri pertama nabi Siti Khadijah, paman nabi, Abu Thalib, dan kakek nabi, Abdul Muthalib. Pemimpin rombongan haji yang juga Menteri Agama, Lukman Hakim hadir di pemakaman Mbah Moen, pimpinan FPI, Rizieq Shihab, juga tampak hadir. Prosesi pemakaman Kiai Maimoen Zubair dipimpin dan didoakan langsung oleh Sayyid Ashim bin Abbas bin Alawi Al-Maliki keponakan Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com