Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 08/08/2019, 06:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu legislatif yang diajukan calon legislatif Gerindra daerah pemilihan DKI Jakarta III, Saraswati Djojohadikusumo.

Menurut Mahkamah, permohonan Saraswati yang diketahui keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu, sudah kedaluwarsa.

"Permohonan pemohon sepanjang daerah pemilihan DKI Jakarta III, lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan undang-undang," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil DKI II dan III tidak dapat diterima," lanjut dia.

Baca juga: Imam Nahrawi, Wanda Hamidah, dan Saraswati Djojohadikusumo Gagal ke Senayan

Dalam dalilnya, Saraswati menyebut, seharusnya mendapat 83.959 suara. Tetapi, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut, perolehan suaranya berjumlah 79.801.

Ia mengklaim, telah kehilangan suara sebanyak 4.158.

Namun demikian, gugatan yang dimohobkan Saraswati dinilai Mahkamah melewati batas akhir pengajuan permohonan, yaitu 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau tanggal 23 Mei 2019.

Oleh karenanya, dalam putusan, MK tidak menjadikan dalil permohonan Saraswati sebagai bahan pertimbangan.

 

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata gugatan 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra. Dalam kasus perdata ini 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu. Sidang gugatan perdata ini sudah berlangsung sejak 10 Juli lalu. Saat itu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Sementara itu agenda persidangan siang ini adalah pembacaan replik atau respons penggugat atas jawaban tergugat.Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum. #GugatanPerdataCalegGerindra #Gerindra #MulanJameela
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com