Salin Artikel

Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa hasil pileg yang digelar Kamis (8/6/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di MK, Jakarta Pusat.

Dalam dalilnya, Nasdem mengklaim kehilangan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Palibelo dan Belo.

Suara tersebut, menurut Nasdem, dipindahkan ke Hanura sehingga suara mereka bertambah dari yang seharusnya.

Sebagai alat bukti, Nasdem membawa formulir catatan penghitungan suara (C1) yang dimiliki saksi mereka dari TPS-TPS yang dipersoalkan.

Dalam persidangan sebelumnya didapati fakta bahwa pencatatan suara di formulir C1 milik Nasdem itu berbeda dengan pencatatan suara di formulir C1 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah mencermati, Mahkamah tidak yakin akan kebenaran formulir C1 yang dibawa oleh Nasdem. Sebab, di formulir tersebut terdapat banyak coretan dan bekas tipe-x.

"Sebagian bukti yang diajukan oleh pemohon memiliki banyak coretan dan bekas tipe-x basah yang kemudian dicantumkan angka-angka baru di atasnya. Terhadap fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran bukti formulir C1 yang diajukan pemohon," kata hakim Wahiduddin Adams.

Sebaliknya, Mahkamah meyakini formulir C1 milik KPU dan Bawaslu adalah data yang benar.

"Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Wahiduddin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/12574631/bukti-c1-banyak-coretan-gugatan-nasdem-ditolak-mk

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke