Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Ditahan KPK, Politikus PAN Keluar Gedung Kenakan Rompi Oranye

Kompas.com - 01/08/2019, 18:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK menahan angggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Kamis (1/8/2019).

Pengamatan Kompas.com, Sukiman keluar dari Gedung Merah-Putih sekitar pukul 17.16 WIB. Ia tampak mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "tahanan KPK" di depan dan belakang.

Sukiman tidak mau menjawab pertanyaan dari wartawan.

"Terima kasih ya, mohon doanya. Semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman sembali berjalan memasuki mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi penahanan Sukiman. Ia ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK. 

Kamis ini, KPK memeriksa Sukiman sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Sukiman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga: Anggota DPR Sukiman Diduga Terima Suap Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.

Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.

Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.

Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat sejak bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara. 

 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap di badan keamanan laut (Bakamla). Ketiga tersangka adalah Leni Marlena selaku ketua unit pengadaan, Juli Amar Maruf selaku anggota unit pengadaan, dan Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi. Ketiganya tersangka atas kasus pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Bakamla. Penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla berbarengan dengan pengadaan long rangecamera beserta tower dan instalasi pelatihan untuk personel Bakamla. Dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring ini, KPK menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta. Tak hanya mereka, KPK juga menjerat PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korporasi. KPK menduga ketiga tersangka bersama dengan korporasi PT ME melakukan modus mark up yang menyebabkan kerugian negara sebesar 54 miliar rupiah. #Bakamla #KorupsiBakamla #OTTKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com