Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II: Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Dibahas Usai Reses

Kompas.com - 31/07/2019, 13:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, usulan pelarangan mantan koruptor maju di Pilkada 2020 akan dibahas setelah masa reses anggota DPR selesai.

"Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di Pilkada melindungi kepentingan publik. Komisi II akan membahasnya pasca reses," katanya saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).

"Hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi. Narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik," lanjutnya.

Baca juga: Zulkifli Hasan: PAN Tidak Akan Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

Partainya, PKS, juga mendukung wacana pelarangan tersebut. Sikap PKS, kata Mardani, sudah ditunjukkan sejak Pilkada 2019.

"PKS insyaAllah dari awal firm dukung menolak calon Kepala Daerah mantan napi koruptor," kata Mardani.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggulirkan wacana larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Baca juga: Satu Kata untuk Koruptor, Mati!

Pemicunya, ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka korupsi.

Status tersangka yang disandangnya akhir pekan lalu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan.

Dulu, sebelum terpilih menjadi bupati untuk kedua kalinya, Tamzil mendekam di penjara atas kasus yang sama.

Baca juga: Melihat Celah KPU untuk Larang Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020

Menurut Komisionernya KPU Pramono Ubaid Tanthowi, untuk kembali menggulirkan gagasan tersebut, harus ada sejumlah hal yang dibenahi.

Jika tidak, sudah pasti Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu seperti yang terjadi pada 2018.

"Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam peraturan KPU (PKPU), kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga (PKPU itu) dibatalkan. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ujar Pramono.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Larang Mantan Koruptor Nyalon

Pramono mengatakan, salah satu alternatif yang bisa digunakan adalah revisi Undang-undang Pilkada, atau setidaknya dukungan dari pihak-pihak terkait.

"Sekurang-kurangnya kalau KPU mengusulkan di Leraturan KPU tentang pencalonan Bupati, Wali Kota dan Gubernur, fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mendukung," kata Pramono.

"Dengan begitu, setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020 karena proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DPP (partai)," ucap dia.

Kompas TV Pasca-operasi tangkap tangan Bupati Kudus oleh penyidik KPK, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Minggu (28/7/2019) malam kemarin mendatangi kantor bupati. Ganjar datang untuk memberikan surat pengangkatan Wakil Bupati Kudus, Hartopo sebagai Plt Bupati Kudus. Setelah Plt Bupati Kudus diangkat Ganjar memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan berpesan pejabat Kabupaten Kudus kooperatif membantu proses penyidikan KPK. Sebelumnya KPK menggeledah ruang staf khusus bupati kantor, Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan aset daerah Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Kantor Dinas PUPR. Penyidik juga sempat memeriksa mobil Terano milik Bupati Kudus yang sempat disebut pelunasannya berasal dari uang hasil suap. Selain mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian, Wakil Bupati Kudus serta Asisten III bidang pemerintahan turut mendampingi KPK dalam proses penggeledahan. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan Bupati Kudus, Muhamad Tamzil dapat terancam hukuman mati karena sebelumnya pernah terjerat pada kasus yang sama. Senada dengan hal itu Indonesia Corruption Watch meminta KPK tidak ragu menuntut hukuman maksimal. Peneliti hukum ICW, Kurnia Ramadhana berharap saat putusan hakim dapat memberikan hukuman terberat karena Bupati Kudus telah terbukti 2 kali melakukan korupsi. Sementara tanggapan berbeda disebut pengamat hukum tata negara Ferry Amsari. Ferry menilai hukuman maksimal bagi Bupati Kudus, Tamzil adalah seumur hidup tidak sampai pada hukuman mati. Namun tindakan pidana tidak memberikan efek jera bagi koruptor yang terpenting adalah pencabutan hak politik. Terlibatnya Bupati Kudus dalam kasus korupsi untuk kedua kalinya semakin menguatkan usulan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di kontestasi politik. #BupatiKudus #KasusKorupsi #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com