JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, partai politik sangat menentukan ada tidaknya peserta pemilu yang berstatus mantan napi korupsi.
Jika seluruh parpol setuju soal larangan caleg eks koruptor maju sebagai peserta pemilu, Pramono yakin, tidak ada satupun peserta pemilu yang berstatus eks koruptor.
"Kalau partai politik tingkat pusatnya menyetujui peraturan KPU (soal larangan eks koruptor mencalonkan diri) itu otomatis mereka tidak akan mengajukan calon-calon yang memang mantan napi koruptor," kata Pramono saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Selain Peraturan KPU, Ini Alternatif Lain Cegah Eks Koruptor Nyalon Lagi di Pemilu
Pramono mengatakan, larangan eks koruptor untuk maju sebagai peserta pemilu juga harus mendapat dukungan dari pemerintah dan DPR.
Supaya, saat aturan ini sudah ditetapkan, tak ada pihak-pihak yang berkeberatan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Ia menyebut, KPU bakal mendorong pembentukan aturan larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu untuk Pilkada 2020.
Baca juga: KPU Sebut Larangan Eks Koruptor Nyalon Idealnya Diatur di UU Pilkada
Diharapkan, ketentuan ini bisa diatur dalam Undang-undang Pilkada supaya berkedudukan hukum lebih kuat.
"Revisi Undang-undang Pilkada, itu yang paling ideal sebenarnya," kata Pramono.
Wacana larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu kembali muncul menyusul ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Akan Gulirkan Wacana Larangan Pilih Eks Koruptor
Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih.
Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.