Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Nilai Harus Ada Payung Hukum Larangan Eks Koruptor "Nyalon" di Pilkada 2020

Kompas.com - 30/07/2019, 14:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, harus ada terobosan untuk membuat aturan tentang larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Jika aturan tersebut hanya dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU), bukan tidak mungkin akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) seperti halnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dari kasus caleg kemarin kan MA menyatakan tak ada alasan hukum kuat sehingga peraturan KPU dibatalkan," kata Afif saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Selain Peraturan KPU, Ini Alternatif Lain Cegah Eks Koruptor Nyalon Lagi di Pemilu

"Harus ada terobosan hukum yang kuat untuk memayungi bahwa mantan koruptor memang hak politiknya tidak bisa dipakai dalam pencalonan," sambungnya.

Menurut Afif, usulan KPU untuk merevisi Undang-Undang Pilkada bisa menjadi alternatif. Jika hal ini dilakukan, bisa menguatkan aturan turunan seperti PKPU. Sehingga, kecil kemungkinan untuk dipersoalkan di MA.

Afif menambahkan, pihaknya sejalan dengan semangat KPU untuk tidak memberi kesempatan kedua bagi eks narapidana korupsi kembali maju mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

"Posisi Bawaslu sama sekali bukan membolehkan napi koruptor mencalonkan diri lho," kata Afif.

Baca juga: KPU: Parpol Tentukan Ada Tidaknya Eks Koruptor sebagai Peserta Pemilu

Sebelumnya, KPU menyebut bakal kembali menggulirkan larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu jelang Pilkada 2020. Salah satu yang akan diusulkan KPU adalah merevisi Undang-Undang Pilkada.

Hal ini penting untuk mencegah kembalinya eks koruptor ke sistem pemerintahan.

Gagasan ini muncul menyusul ditangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, setelah sebelumnya Tamzil dipidana karena kasus korupsi.

Kompas TV Ternyata, calon legislatif eks koruptor semakin bertambah loh! KPU umumin ada 81 calon legislatif eks koruptor yang ikut Pemilu 2019 nanti. Parpol mana aja sih yang paling banyak ajuin caleg eks koruptor? Terus, kenapa eks koruptor bisa lolos jadi caleg? Cek di videonya ya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com