JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mendukung wacana larangan eks narapidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, larangan tersebut sebaiknya diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau merevisi undang-undang pilkada.
"Semestinya ke depan dibuat instrumen hukum yang kuat seperti perppu, atau jika memungkinkan dilakukan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah agar mantan napi korupsi tidak dicalonkan lagi," kata Donal saat ditemui di kawasan Cikini, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Bawaslu Nilai Harus Ada Payung Hukum Larangan Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020
Donal mengatakan, larangan eks napi koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah mendesak dilakukan kerena saat ini masih belum banyak hakim yang berani mencabut hak politik seorang koruptor.
Ia mengatakan, larangan itu juga perlu dituangkan dalam perppu atau undang-undang berkaca dari dicabutnya Peraturan KPU yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif oleh Mahkamah Agung.
"Karena waktu masih panjang, dimungkinkan untuk membentuk undang-undang, revisi pasal-pasal terkait pasal pencalonan atau kalau secara politik susah melalui revisi undang undang bisa melalui jalur perppu," kata Donal.
Wacana larangan eks napi koruptor mencalonkan diri menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Baca juga: Selain Peraturan KPU, Ini Alternatif Lain Cegah Eks Koruptor Nyalon Lagi di Pemilu
Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih.
Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.