JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengelolaan anggaran dan program kerja kementerian.
Hal itu disampaikan Gatot seusai dimintai keterangan oleh KPK. KPK meminta keterangan Gatot untuk kepentingan pengembangan perkara kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan. Masih sebatas itu," kata Gatot saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Menurut Gatot, tak ada pertanyaan soal alokasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Ia kembali menyatakan hanya dikonfirmasi soal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program kerja di kementerian.
"Bagaimana program itu berlangsung, pengelolaan anggaran, bagaimana pelaksanaannya, kemudian bagaimana kontrolnya. Maksudnya kontrol dari kami, kemudian akuntabilitasnya kalau diperiksa oleh BPK nanti seperti apa, dan sebagainya. Sifatnya masih umum-umum saja," kata dia.
Baca juga: Sekjen KONI Sebut Jatah dari Dana Hibah Hasil Kesepakatan dengan Aspri Menpora
Oleh karena itu, Gatot juga mengaku membawa dokumen-dokumen yang relevan terkait program kementerian sejak 2014 hingga 2018.
"Iya (bawa). Bisa bayangkan sepanjang 2014 sampai 2018 itu dokumen-dokumen kegiatan itu apa saja," katanya.
Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.