JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK menunggu analisis jaksa dalam vonis Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Termasuk menyangkut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI tersebut.
"Itu nanti jaksa-jaksa itu akan lapor. Mereka juga punya naluri siapa yang duluan, siapa yang belakangan. Kalian kan sudah hafal kenapa e-KTP lama banget gitu. Itu semua kan enggak lepas dari strategi-strategi itu," ujar Saut di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurut Saut, analisis jaksa KPK nantinya akan menjadi bahan rekomendasi pimpinan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Nama dan Peran Staf Pribadi Menpora Muncul dalam 3 Surat Dakwaan Jaksa
"Kita tunggu, jaksa akan laporan dan kemudian siapa yang direkomendasikan. Dan pimpinan akan memutuskan. Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu aja. Hari ini bahkan saya dengan Pak Agus (Ketua KPK) sudah diskusi. Saya enggak usah sebutkan apa diskusi itu. Kita amati detail kasus itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Baca juga: Dalam Putusan Hakim, Sekjen KONI Diyakini Beri Rp 11,5 Miliar ke Menpora Imam Nahrawi
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta juga meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pejabat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.