JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, mengatakan, ada kompromi terlebih dahulu antara dirinya dan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Kompromi tersebut menentukan jatah yang harus diberikan KONI untuk pejabat di Kemenpora saat realisasi pencairan dana hibah.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Olahraga dan Prestasi Kemenpora, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019), Ending mengatakan, kala itu pembahasan jatah dilakukan di ruang kerja Ulum di Kemenpora.
Baca juga: Jaksa KPK Pertanyakan Pengawasan Menpora Terkait Proposal Dana Hibah KONI
Di atas lembaran tisu, lanjutnya, Ulum membuat catatan besaran persentase jatah untuk pihak Kemenpora. Hingga akhirnya keduanya sepakat ada jatah antara 10 hingga 15 persen dari dana hibah yang bakal cair.
"Biasanya besaran kegiatan 15-19 persen (ditulis) di kertas tisu pakai pensil. Setelah saya rapat lagi, kalau ini terlalu besar nanti staf di lapangan susah pertanggungjawabannya. Sehingga ketemu lah 15 persen bahkan mungkin cuma 10 sampai 12 persen," tutur Ending.
Ia menerangkan, dari coretan Ulum, inisial M sebagai penerima jatah terbesar. M, menurut Ending, merujuk kepada Menpora Imam Nahrawi. Jatah terbesar kedua setelah Imam adalah Ulum dengan inisial ULM.
"Diawali inisial M, Menteri, Ulum, Mulyana, PPK, saya enggak hafal (intinya) sesuai jabatan terstruktur yang bantu proposal," ujarnya.
Adanya daftar penerima jatah atas pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI sudah diungkap dalam persidangan Ending dan Jhonny. Total, Rp 3,4 miliar uang mengalir ke beberapa inisial tersebut.
Tidak hanya nama Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi Imam juga menjadi sorotan lantaran tiap saksi mengatakan adanya pemberian uang kepada Imam Nahrawi melalui Ulum. Namun, Ulum membantah keterangan yang menyebutnya menerima uang panas untuk Imam.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Baca juga: Jaksa KPK Cecar Menpora Imam Nahrawi soal Penggelembungan Dana Hibah KONI
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.