JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Abu Karim Manaray hadir dalam sidang perkara hasil pemilu legislatif DPD Provinsi Papua Barat yang digelar Mahkamah Konstitusin (MK), Jumat (26/7/2019).
Ia dihadirkan oleh seorang calon anggota DPD Provinsi Papua Barat bernama Abdullah Manaray, yang merupakan pemohon untuk perkara ini.
Di hadapan Majelis Hakim, Abu mengaku dirinya pernah diutus oleh Abdullah untuk mencari data pencatatan perolehan suara pemilu DPD di sejumlah distrik (formulir DA1) di Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Data tersebut akan dicocokan dengan data perolehan suara milik Abdullah.
"Yang ingin sampaikan di sini adalah bahwa setelah penetapan pleno di tingkat provinsi tanggal 15 dan 16 Mei saya ditugaskan oleh Pak Abdullah Manaray untuk langsung ke Maybrat mencari data-data di sana," kata Abu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Oleh karena tak berhasil mendapatkan data dari setiap distrik, Abu diperintahkan Abdullah untuk langsung meminta data dari Bawaslu Kabupaten Maybrat. Dari situ, Abu mengaku mendapat data yang ia cari.
Baca juga: Mantan Ketua Panwaslu Jadi Saksi Berkarya di Sidang MK, Bawaslu Keberatan
Namun, Hakim menilai ada keterangan yang janggal yang disampaikan Abu. Sebab, sebelumnya Bawaslu Maybrat menyebut pihaknya tak memegang salinan formulir DA1.
"Tadi katanya (Bawaslu) di sana nggak dapat, tapi kok dapat dari operator. Gimana itu? Tadi Bawaslu nggak punya data katanya, kok Anda dapat?" Tanya Arief.
Abu mengatakan, dirinya mendapat data dari dua orang staf Bawaslu Maybrat bernama Origenis Jetmau dan Jonathan Tanai.