JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Jakarta Raya mengungkap bahwa seorang pengawal tahanan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Marwan mendapat sejumlah uang tunai dari pihak Idrus Marham saat mengawal mantan Sekjen Partai Golkar itu berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) beberapa waktu silam.
Uang yang diberikan ke pengawal tersebut diduga sekitar ratusan ribu rupiah. Uang tersebut diduga diberikan di sekitar coffee shop di sekitar RS MMC.
Temuan itu berdasarkan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera CCTV (closed circuit television) dan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Saudara Marwan diduga menerima sejumlah uang tunai imbalan tertentu dari orang yang diduga sebagai pihak keluarga atau ajudan atau penasihat hukum saudara IM," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham
Akan tetapi, Teguh tak mengetahui secara persis berapa uang yang diterima pengawal tahanan tersebut.
Menurut Teguh, hal inilah yang berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus Marham saat berobat di RS MMC. Teguh menegaskan, seharusnya pengawasan terhadap Idrus harus melekat setiap saat.
"Ombudsman berpendapat petugas pengawalan melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang serta diduga kuat telah berperilaku koruptif," kata Teguh.
Teguh berharap ke depannya jajaran pengawal tahanan Rutan Cabang KPK bisa bersikap jujur dan menjauhi perilaku koruptif demi menjaga nama baik KPK.
Ia juga mengingatkan bahwa jajaran KPK terikat Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK RI.
Seperti diketahui, KPK sudah memecat Marwan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus berobat ke RS MMC.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal KPK atas temuan Ombudsman tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.