JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil 10 polisi terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019. Mereka yang dipanggil adalah polisi yang bertugas saat kericuhan yang menewaskan sembilan orang itu pecah.
"Komnas HAM ingin mendapatkan gambaran situasi lapangan dari anggota-anggota yang bertugas di lapangan pada 2 hari itu, 21 dan 22 Mei," ujar Komsioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab ,di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Baca juga: Polisi Duga Petamburan sebagai TKP Reza Tewas karena Benda Tumpul Saat Kerusuhan 21-22 Mei
"Ada 10 anggota Polri yang kita periksa. Termasuk komandan pletonnya (Danton) dan komandan kompi (Danki). Orang-orang itu yang langsung mengendalikan anggota-anggotanya di lapangan," sambung Amiruddin.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap anggota Polri tersebut bertujuan untuk mendalami investigasi Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa 21-22 Mei. Komnas HAM, kata Amiruddin, fokus menelisik situasi di lapangan dari para polisi tersebut
Diakui Amiruddin, anggota Polri yang diperiksa menyampaikan sejumlah informasi, seperti konsentrasi massa, tindakan-tindakan massa, dan bagaimana cara kepolisian menghadapinya.
"Hingga saat ini kita belum bisa menyimpulkan apa-apa. Ini kan kita baru tanya gambaran situasi dan prosedur tetap (Protap) polisi saat 21-22 Mei," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Baru Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Sebelumnya, Amiruddin telah mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019) untuk membahas penyelidikan kasus kerusuhan 21-22 Mei.
Ia meminta polisi segera mengungkap penyebab tewasnya sembilan orang masyarakat sipil saat kerusuhan tersebut.
Selain itu, kala itu, pihak Komnas HAM meminta polisi mempermudah akses keluarga bertemu kerabatnya yang menjadi tersangka kerusuhan 21-22 Mei.