JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menyerahkan temuan berisi sejumlah video yang menggambarkan kekerasan polisi pada kerusuhan 21-22 Mei lalu kepada Ombudsman RI, Rabu (10/7/2019).
Manajer Riset Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan, video-video itu diserahkan sebagai bahan Ombudsman untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam kerusuhan 21-22 Mei.
"Kalau dari perspektif Ombudsman itu maladministrasi kalau dari bahasa kelompok aktivis kan pelanggaran HAM, jadi kita berharap ombudsman itu bisa membuktikan indikasi pelanggaran ham itu ada," kata Papang kepada wartawan di Kantor Ombudsman.
Baca juga: Amnesty International Temukan Kendala Polri Ungkap Otak Intelektual Kerusuhan 22 Mei
Papang menuturkan, video-video itu didapat dari sejumlah sumber seperti media sosial, rekaman kamera jurnalis, ataupun rekaman video yang dibuat warga. Menurut Papang, video-video itu pun telah diverifikasi oleh tim Amnesty.
Papang mengatakan, hasil investigasi Ombudsman nantinya dapat memberi efek jera kepada pihak Kepolisian supaya memperbaiki diri bila terbukti melakukan maladministrasi atau pelanggaran HAM.
"Yang penting adalah karna Ombudsman itu institusi negara, rekomendasi dia buat perbaikan kepolisian itu harusnya lebih diperdengarkan dari pada kami LSM," ujar Papang.
Baca juga: Tanya Kelanjutan Kasus Kerusuhan 21-22 Mei, Komnas HAM Datangi Polda Metro
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengapresiasi Amnesty International Indonesia yang menyerahkan temuan mereka terkait kerusuhan 21-22 Mei. Menurut Ninik, temuan itu merupakan tambahan informasi bagi Ombdusman.
"Itu yang sedang menjadi tambahan informasi dan data yang sedang kami kerjakan. Jadi kami Ombudsman belum bisa menyampaikan hasilnya kepada teman-teman hari ini, jadi bersabar," kata dia.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia juga telah melakukan hal serupa yakni menyerahkan temuan Amnety terkait kerusuhan 21-22 Mei ke sejumlah institusi antara lain Polda Metro Jaya dan Komisi Nasional HAM.