Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Minta Polisi yang Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei Dibawa ke Pengadilan Umum

Kompas.com - 09/07/2019, 13:11 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta agar personel kepolisian yang bertugas dalam mengamankan kerusuhan 21-22 Mei 2019 diproses melalui pengadilan umum apabila melanggar hukum pidana.

"Apabila tindakan yang dianggap melanggar hukum disiplin itu merupakan tindakan kriminal, katakanlah melanggar hukum pidana atau melanggar HAM, tentu saja itu harus dibawa ke pengadilan umum sesuai hukum yang berlaku," ujar Usman di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Sejauh ini, polisi menghukum 10 anggota Brimob yang dinyatakan melakukan kekerasan terhadap warga saat kerusuhan tersebut.

Baca juga: Penganiaya Andri Bibir Terjawab, 10 Brimob akan Dikurung 21 Hari

Para personel tersebut diduga menganiaya Andri Bibir dan Markus di daerah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penganiayaan itu dipicu komandan mereka yang terkena panah beracun.

"Saya kira itu memang kewajiban Polri dan tentu saja itu sebagai mekanisme disiplin internal cukup positif," kata dia.

Kendati demikian, Usman mengatakan, tetap diperlukan adanya pemantauan dari pihak eksternal di luar Kepolisian RI terkait penindakan ini.

Ia ingin ada perlakuan yang sama bagi pihak-pihak yang melakukan kekerasan, baik masyarakat sipil maupun personel keamanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Amnesty Temui Kapolda Metro Bahas Kerusuhan 21-22 Mei

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi akibat kekerasan saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. 

Personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com