Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Temukan 72 Kasus Penyiksaan dan Tindakan Tak Manusiawi di Indonesia

Kompas.com - 26/06/2019, 17:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kontras Rivanlee Anandar memaparkan laporan terkait situasi dan kondisi praktik penyiksaan di Indonesia selama periode Juni 2018-Mei 2019.

Laporan tersebut dipaparkan dalam peringatan Hari Penyiksaan Internasional 2019 pada 26 Juni 2019 di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Berdasarkan data pemantauan kontras, ada 72 kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia. Praktik penyiksaan terjadi dominan di 5 provinsi yaitu, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

"Kita mendata provinsi seluruh Indonesia, lalu kita lihat pada lima daerah ini. Pertama ada Aceh, ada Sumatra Utara, ada Sulawesi Selatan, Nusa tenggara timur, dan Papua," kata Rivanlee di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Beragam Bentuk Penyiksaan di Dalam Lapas

Rivanlee mengatakan, cakupan pemberitaan tentang penyiksaan cenderung sedikit karena akses informasi yang minim, terdapat isu nasional yang sedang naik, dan tertutupnya akses dari keluarga korban untuk memberikan informasi karena tekanan dari aparat.

"Jadi tiga hal tersebut menurut kami menjadi salah satu  penyebab mengapa pemberitaan penyiksaan satu tahun belakangan cenderung sedikit," ujarnya.

Rivanlee mengatakan, kasus penyiksaan di 5 provinsi tersebut memiliki karakter masing-masing. Ia mengatakan, penyiksaan yang terjadi di Aceh karena masih pro kontra mendukung hukum cambuk, dan kasus Bernadus Feka dari Nusa Tenggara Timur.

"Seperti kasus Bernadus Feka dipukuli dan disiksa tanpa alasan yang jelas," tuturnya.

Baca juga: Indonesia Diminta Cepat Meratifikasi Protokol Konvensi Menentang Penyiksaan

Rivanlee mengungkapkan, kasus-kasus penyiksaan itu menyebabkan 16 korban tewas serta 114 luka-luka. Ia mengatakan, korban paling banyak berasal dari warga sipil, disusul kemudian tahanan.

"Korban itu paling banyak adalah warga sipil, dia yang belum diberikan status sebagai saksi satu tersangka kemudian di susul oleh tahanan. Menyebabkan 114 jiwa luka-luka dan 16 jiwa tewas,” kata dia.

Selanjutnya, Kordinator Kontras Yati Adriyani mengatakan, laporan yang dipaparkan Kontras tersebut disusun menggunakan metodologi kualitatif dan kuantitatif.

Baca juga: Komnas HAM dan 4 Lembaga Temukan Berbagai Bentuk Penyiksaan di Rutan dan Lapas

"Kami mengumpulkan informasi dan data, berdasarkan analisa hukum dan juga aturan internasional yang ada," kata Yati.

Yati juga mengatakan, penyusunan laporan tersebut berdasarkan pemantauan dan investigasi peristiwa penyiksaan yang pernah terjadi di Indonesia, dokumen dan pendampingan hukum oleh Kontras.

"Berdasarkan pendampingan hukum atau mendampingan mitigasi dan nonmitigasi yang kami lakukan di Kontras. Ketiga merujuk pada dokumen sekunder terkait persoalan ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com