Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Faktor Permisif Aparat Sebabkan Penyiksaan Terus Terjadi

Kompas.com - 27/06/2018, 04:47 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani menuturkan, penyiksaan menjadi praktik yang dianggap biasa dalam investigasi kasus kriminal, terutama oleh aparat keamanan.

Menurut Yati, sikap permisif yang dilakukan aparat keamanan ini menjadikan penyiksaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan sebelum proses pengadilan terus berlangsung.

"Pertama, aparat keamanan permisif, penyiksaan dianggap biasa," ujar Yati saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2018).

Yati juga menyebut, tidak ada mekanisme penghukuman yang efektif, sehingga penyiksaan dianggap sah untuk dilakukan terhadap setiap individu saat penegakan hukum.

Umumnya, kata Yati, penyelesaian dilakukan lewat mekanisme internal di lembaga tersebut.

Namun, Yati menuturkan, mekanisme internal memiliki kelemahan, seperti hanya berhenti pada tahapan pemeriksaan terlapor.

Sehingga, keterangan-keterangan pihak terlapor dijadikan dasar sebagai hasil pemeriksaan.

Baca juga: Kontras Sebut Pelaku Penyiksaan Masih Didominasi Aparat Kepolisian

Yati menilai, mekanisme internal ini belum maksimal dan lebih banyak melindungi sesama anggota aparat keamanan daripada memberikan keadilan untuk korban.

"Seringkali mereka (aparat keamanan) mempercepat penyelesaian melalui mekanisme internal supaya tidak melalui mekanisme pidana umum. Itu kan (mekanisme internal) memberikan privilege (keistimewaan) buat pelaku penyiksaan, 'tidak diapa-apain juga ya', tidak ada hukuman yang signifikan juga," ujar dia.

Selanjutnya, kata Yati, aparat hukum seperti Polri memiliki aturan tentang HAM dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi, standar hak asasi manusia dalam penyelenggara tugas Polri dinilai tidak efektif di lapangan.

"Artinya tidak bisa dikomunikasikan. Itu menjadi perhatian Polri untuk mengukur aturan," kata dia.

Baca juga: "Indonesia Berada di Bawah Bayang-bayang Penyiksaan..."

Di sisi lain, kata Yati, TNI juga telah memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan Penyiksaan.

Meski begitu, Yati menilai perlu ada evaluasi apakah aturan itu efektif untuk mencegah terjadinya penyiksaan oleh oknum TNI.

"Panglima TNI tahun 2010 sudah ada Perpang (Peraturan Panglima TNI) yang mengatur tentang pelarangan penggunaan penyiksaan," ujar Yati.

"Aturan-aturan yang ada tidak pernah dievaluasi, dikoreksi, dan dimonitor implementasi di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Menurut Kontras, Ini Penyebab Terjadinya Tindakan Penyiksaan terhadap Warga Sipil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com