Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Sebut Penyiksaan Hukum Cambuk di Aceh Meningkat

Kompas.com - 27/06/2018, 10:46 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia memaparkan pihaknya mencatat rentang periode Juni 2017 sampai dengan Mei 2018 tindakan penyiksaan berupa hukum cambuk di Aceh meningkat dari tahun lalu.

Menurut dia, data yang dihimpun Kontras, jumlah hukum cambuk di Aceh meningkat daripada periode sebelumnya yang hanya 24 kasus.

“Sepanjang Juni 2017 hingga Mei 2018, kami mencatat 59 peristiwa hukuman cambuk kasusnya di Aceh,” papar Putri di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Baca juga: Disaksikan Ribuan Orang, Dua Terpidana PSK Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Eksekusi hukum cambuk diketahui sudah menyebabkan 315 orang menderita luka-luka, terdiri dari 263 orang laki-laki dan 52 orang perempuan.

Hukuman cambuk yang dilakukan, diterapkan untuk empat jenis pelanggaran yang berbeda, yakni maisir (perjudian), khamar (minuman keras), khalwat (perbuatan mesum), dan ikhtilath (zina).

Di sisi lain, Kepala Divisi Pembela Hak Asasi Manusia Kontras Arif Nurfikri mengatakan Aceh menjadi provinsi yang unik dan menjadi perhatian khusus karena transisi politik serta transformasi konflik yang membawa perubahan dramatis, dari penyiksaan akibat konflik politik menjadi penyiksaan berdasarkan penghukuman berbasis agama.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Tawarkan Hukum Cambuk untuk Penjudi Diganti Cuci Masjid

Hal itu, tutur Arif, karena ada praktik hukum cambuk juga dilakukan di depan umum.

“Praktik display (menampilkan hukum cambuk di depan umum) ini tak hanya merendahkan martabat individu korban, tapi sekaligus sebagai kontrol kepatuhan masyarakat terhadap rezim yang membungkus kekuasaannya atas nama syariat Islam,” kata Arif.

Secara terpisah, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras) Yati Andriani menuturkan tahun ini, selain digadang-gadang sebagai 20 tahun reformasi, juga merupakan tahun ke-20 semenjak Indonesia meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Perbuatan Tindak Manusiawi Lainnya atau Convention Against Torture (CAT) ke dalam UU No 5 tahun 1998.

Namun demikian, tutur Yati, rupanya sejumlah masalah dan kelemahan dalam pencegahan dan penghukuman penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Indonesia masih belum ditangani oleh serius oleh negara.

“Pemerintah masih banyak pekerjaan rumah terkait dengan penghapusan dan penghukuman tindakan penyiksaan kejam tidak manusiawi,” kata dia.

Kompas TV Dalam seminggu terakhir, polisi jadi korban kebrutalan kelompok terorisme di sejumlah wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com