Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Ombudsman soal Beragam Bentuk Penyiksaan di Dalam Lapas

Kompas.com - 25/06/2019, 19:03 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Ombudsman RI melakukan pemantauan terhadap bentuk-bentuk penyiksaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Hasilnya, Ombudsman menemukan beragam bentuk penyiksaan yang berhubungan dengan maladministrasi.

"Penyiksaan tidak selalu langsung dalam bentuk fisik. Ombudsman menemukan penyiksaan dalam bentuk maladministrasi," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam konferensi pers bersama di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Ninik, hasil pemantauan menunjukkan pelanggaran administrasi dalam pelayanan publik untuk narapidana. Dampaknya berupa tindakan diskriminatif, penyalahggunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.

Baca juga: Komnas HAM dan 4 Lembaga Temukan Berbagai Bentuk Penyiksaan di Rutan dan Lapas

Misalnya, menurut Ninik, ada diskriminasi dalam memberikan pelayanan terhadap terpidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kemudian, di tempat lain terdapat pelanggaran hak atas kesehatan.

Fasilitas kesehatan di lapas belum merata. Misalnya ketersediaan dokter jaga yang sedikit dibandingkan dokter rujukan atau dokter panggilan.

Selain itu, terdapat pelanggaran hak atas informasi. Para terpidana tidak diberikan penjelasan secara jelas mengenai berapa lama mereka mendekam dalam penjara.

"Lalu terhadap pemenuhan kehidupan. Air minum dan air bersih untuk mandi harus beli. Makanan sementara sudah ada perbaikan, tapi biaya untuk makanan memang tidak cukup besar," kata Ninik.

Baca juga: Indonesia Diminta Cepat Meratifikasi Protokol Konvensi Menentang Penyiksaan

Selain itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi terkait justice collaborator bagi narapidana kasus korupsi dan narkotika.

"Karena di setiap tempat tidak sama. Terkadang JC dikeluarkan jaksa, kadang kepolisian. Ini tidak dipahami narapidana. Secara psikolgis mereka tidak dapat kepastian," kata Ninik.

Menurut Ninik, pelanggaran juga terjadi pada narapidana yang dijatuhi hukuman mati. Seringkali terpidana baru diberitahu akan dieksekusi pada menit-menit akhir.

Padahal, sesuai aturan, terpidana mati harus diberitahu waktu pelaksanaan eksekusi setidaknya 2x24 jam.

Kompas TV Pihak Yayasan Panca Karsa melaporkan dugaan penyekapan TKW kepada pihak KBRI di Riyadh, Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com