JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menyebut, tidak cukup kuat bagi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi untuk mengatakan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebab, dilihat dari persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mampu menghadirkan alat bukti dan saksi yang cukup.
"Kalau kita menganalisa berdasarkan permohonan, bukti yang terlihat dalam permohonan, saksi-saksi yang kemudian terlihat dalam persidangan, menurut saya memang tidak cukup kuat untuk mengatakan terjadi pelanggaran yang TSM," kata Veri dalam diskusi betajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Menurut Veri, kategori "TSM" merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan.
Pelanggaran baru bisa disebut sebagai terstruktur dan sistematis jika bukti menunjukkan adanya rencana dari penyelenggara pemilu, pemerintah, serta aparat keamanan, mendesain pemilu dengan sedemikian rupa untuk berbuat curang.
Baca juga: Ahli 01 Sebut Ada Solusi Praktis Ungkap Pelanggaran TSM di MK
Untuk dapat membuktikan hal tersebut, haruslah melalui pembuktian yang otentik dan berlapis, tidak seperti dugaan pelanggaran pemilu pada umumnya.
"Misal begini, kalau pelanggaran biasa ketika misalnya Mendagri mengatakan seluruh ASN silahkan menyosialisasikan keberhasilan pemerintah, cukup dibuktikan apakah memang ada indikasi menteri tidak netral atau tidak," ujar Veri.
"Tapi kalau kita bicara TSM, begitu itu terbukti, harus dicek lagi apakah ada misalnya surat perintah (meysosialisasikan keberhasilan) struktur di bawahnya, kalau perintah struktur di bawahnya ada (surat perintah), pertanyaan berikutnya, apakah itu kemudian ditindaklanjuti oleh struktur-struktur di bawahnya atau tidak," sambungnya.
Sementara itu, pelanggaran disebut masif apabila berakibat pada berubahnya hasil perolehan suara kandidat. Hal ini tentu saja harus mampu dibuktikan pemohon.
Veri mencontohkan, misalnya ada dugaan pelanggaran lantaran administrasi pemilu bermasalah sehingga muncul dugaan NIK yang dianggap "siluman".
Baca juga: Pakar Sebut Tantangan Tim 02 Buktikan Pelanggaran TSM Sangat Berat
Sekalipun terbukti bahwa hal itu bermasalah, maka belum tentu bisa disebut pelanggaran TSM
"Jadi rangkaian-rangkauan itu belum terhubung secara menyeluruh," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.