Salin Artikel

Pengamat Sebut Pelanggaran TSM Tak Punya Bukti Cukup Kuat

Sebab, dilihat dari persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mampu menghadirkan alat bukti dan saksi yang cukup.

"Kalau kita menganalisa berdasarkan permohonan, bukti yang terlihat dalam permohonan, saksi-saksi yang kemudian terlihat dalam persidangan, menurut saya memang tidak cukup kuat untuk mengatakan terjadi pelanggaran yang TSM," kata Veri dalam diskusi betajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Menurut Veri, kategori "TSM" merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan.

Pelanggaran baru bisa disebut sebagai terstruktur dan sistematis jika bukti menunjukkan adanya rencana dari penyelenggara pemilu, pemerintah, serta aparat keamanan, mendesain pemilu dengan sedemikian rupa untuk berbuat curang.

Untuk dapat membuktikan hal tersebut, haruslah melalui pembuktian yang otentik dan berlapis, tidak seperti dugaan pelanggaran pemilu pada umumnya.

"Misal begini, kalau pelanggaran biasa ketika misalnya Mendagri mengatakan seluruh ASN silahkan menyosialisasikan keberhasilan pemerintah, cukup dibuktikan apakah memang ada indikasi menteri tidak netral atau tidak," ujar Veri.

"Tapi kalau kita bicara TSM, begitu itu terbukti, harus dicek lagi apakah ada misalnya surat perintah (meysosialisasikan keberhasilan) struktur di bawahnya, kalau perintah struktur di bawahnya ada (surat perintah), pertanyaan berikutnya, apakah itu kemudian ditindaklanjuti oleh struktur-struktur di bawahnya atau tidak," sambungnya.

Sementara itu, pelanggaran disebut masif apabila berakibat pada berubahnya hasil perolehan suara kandidat. Hal ini tentu saja harus mampu dibuktikan pemohon.

Veri mencontohkan, misalnya ada dugaan pelanggaran lantaran administrasi pemilu bermasalah sehingga muncul dugaan NIK yang dianggap "siluman".

Sekalipun terbukti bahwa hal itu bermasalah, maka belum tentu bisa disebut pelanggaran TSM

"Jadi rangkaian-rangkauan itu belum terhubung secara menyeluruh," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/22/17005751/pengamat-sebut-pelanggaran-tsm-tak-punya-bukti-cukup-kuat

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke