Kecurangan pemilu, kata dia, harus by intention (niat) dan bukan karena kealpaan.
Hal itu dikatakan Edward saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
"Dalam konteks pidana penjelasan Pasal 286 UU Pemilu mengatakan, rencana yang matang dan rapi yang dalam konteks pidana itu adalah dolus premeditatus. Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin kalau suatu kealpaan," kata Edward atau kerap disapa Eddy.
Menurut Eddy, pemilu baru bisa disebut ada kecurangan yang bersifat TSM hanya jika niat untuk melakukan kecurangan tersebut bisa dibuktikan. Pelanggaran TSM juga bersifat akumulatif.
Dalam hal pelanggaran masif, merujuk pada Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu, dapat diartikan sebagai dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
Sehingga, jika dihitung menggunakan metode kuantitatif, harus dibuktikan adanya kecurangan 50 persen plus 1.
"Kalau ada 800 ribu TPS berarti ada 401ribu tps yang kira-kira begitu. Dalam metode kuantitatif karena bahasa di sini adalah bukan hanya sebagian, jadi dia merupakan satu kesatuan," ujar Eddy.
Eddy menyebut, harus diteliti betul apakah yang dituduhkan dalam konteks kecurangan itu betul-betul memengaruhi suara pemilih di TPS.
"Kalau mau pembuktian yang sebenarnya itu kan harus satu-satu ditanya, apakah betul saudara pilih karena dipengaruhi ini, apakah betul saudara pilih karena ini, karena ini, dan lain sebagainya," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/18400401/ahli-hukum-kecurangan-harus-by-intention-bukan-karena-kealpaan