JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah keberatan dengan kesaksian soal keakraban saksi pasangan calon nomor urut 01 dan 02 saat rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2019 di KPU.
Hal itu diungkapkan oleh saksi yang diajukan oleh tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Chandra Irawan, dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/06/2019).
Awalnya, Chandra menceritakan keakraban saksi paslon 01 dan 02 saat proses rekapitulasi hingga pengumuman hasil perolehan suara.
Baca juga: Saksi 01 dan 02 Berpelukan dan Berikan Selamat Usai Rekapitulasi Suara di KPU
Kemudian, Nasrullah mengatakan, suasana serupa juga terjadi di kalangan kuasa hukum.
Namun, bukan berarti ada kesepahaman mengenai hasil rekapitulasi perolehan suara yang dimenangkan oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami para kuasa hukum juga saling akrab. Suasana akrab bukan berarti ada kesepahaman," ujar Nasrullah.
Baca juga: Sidang MK, Saksi 01 yang Ikut Rapat Pleno KPU Cerita Keakrabannya dengan Saksi 02
Lantas, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan mengajukan interupsi. Ia menilai pernyataan Nasrullah berlebihan.
"Izin Yang Mulia, pernyataan kuasa hukum pemohon berlebihan," ucap Ade.
Kemudian, Hakim MK Manahan Sitompul meminta Nasrullah tidak melanjutkan pertanyaan karena dinilai sudah dijelaskan sebelumnya oleh saksi.
Nasrullah mengungkapkan alasan atas keberatan yang diajukannya. Ia berpandangan kesaksian saksi Jokowi-Ma'ruf tidak obyektif.
"Kami mohon benar Yang Mulia bahwa nuansa obyektif karena publik meliat dan menilai," kata Nasrullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.