Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Kemenkumham Serius Perbaiki Tata Kelola Lapas

Kompas.com - 18/06/2019, 20:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk serius memperbaiki tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Salah satunya terkait rencana aksi pencegahan korupsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan sejumlah narapidana kasus korupsi ke kawasan Lapas Nusakambangan.

"Kami ingatkan poin-poin usulan rencana aksi pemindahan napi kasus korupsi ke Nusakambangan itu sebenarnya adalah bagian dari draf rencana aksi yang disampaikan Kemenkumham. Kami mengharapkan ada keseriusan dari Kemenkumham untuk melakukan perbaikan dan berbenah dalam pengelolaan Lapas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Novanto Pelesiran Lagi, Wiranto Sebut Perlu Lapas Khusus di Pulau Terpencil

Febri pun menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly bahwa narapidana kasus korupsi bukan narapidana berisiko tinggi (high risk) dan tidak perlu ditempatkan di Lapas super maximum security di Nusakambangan. Yasonna juga menyatakan masih mempelajari rencana itu.

"Kemenkumham mengenal ada empat bentuk Lapas mulai dari super maximum security sampai minimum security. Dan di Nusakambangan itu tidak hanya Lapas super maximum security yang ada, tapi ada juga maximum security. Nah KPK dalam kajiannya sudah mendatangi Lapas tersebut termasuk 23 Lapas dan Rutan yang lain untuk melakukan observasi," kata Febri.

Ia menjelaskan, dari kajian yang dilakukan KPK dan dikoordinasikan bersama Ditjen Pemasyarakatan, para narapidana kasus korupsi bisa saja ditempatkan di Lapas maximum security dengan pertimbangan tertentu.

"Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana. Khusus dalam tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan OTT Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh narapidana kasus korupsi di sana. Kami menduga praktik seperti ini sangat berisiko terjadi untuk pihak lain," ujar dia.

Baca juga: Pasca Peristiwa Novanto, Yasonna Ingatkan Konsistensi Pelaksanaan Prosedur di Lapas

Risiko itu seperti napi korupsi menyuap atau memberi gratifikasi ke petugas Lapas untuk mendapat fasilitas tertentu atau perlakuan istimewa.

Perbaikan ini yang dinilai Febri sesuai Peraturan Menkumham tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Penempatan di Lapas dalam kategori maximum security ini, kata Febri, diharapkan mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan prosedur di Lapas.

"KPK sebenarnya dalam posisi membantu Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan itu dengan tugas pencegahan. Jadi semaksimal mungkin kami mendorong dan membantu agar perbaikan itu dilakukan. Karena itu untuk kepentingan kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM itu sendiri," ujarnya.

Kompas TV Kementerian Hukum dan HAM menjamin narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto tidak akan bisa lagi melanggar aturan seperti di Lapas Sukamiskin. Mengapa demikian? Berikut liputannya untuk Anda. #Setnov #SetyaNovanto #NapiKorupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com