Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingin Sejumlah Koruptor Dikirim ke Nusakambangan, Ini Kata Yasonna

Kompas.com - 18/06/2019, 16:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memahami pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan.

"(Soal) usul ke Nusakambangan ya, Ketua KPK beserta jajarannya sudah pergi bersama Dirjen Pemasyarakatan ke Nusakambangan melihat beberapa Lapas di sana, dan ada pikiran dari KPK untuk memindah (sejumlah narapidana kasus korupsi)," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: KPK dan Ditjen PAS Bahas Rencana Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Akan tetapi, kata Yasonna, masih ada persoalan terkait hal itu. Menurut Yasonna, sebagian besar narapidana yang ditempatkan di kawasan Nusakambangan, diisi oleh narapidana berisiko tinggi (high risk).

"Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang Lapas yang high risk, Lapas super maximum security. Napi koruptor bukanlah kategori napi high risk yang memerlukan super maximum security. Jadi itu persoalannya," kata dia.

"Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, yang pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris. Jadi nanti, kita lihat, kita terus belajar," sambung Yasonna.

Baca juga: Menkumham Harap Setya Novanto Tobat Setelah Dipindah ke Rutan Gunung Sindur

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai membahas rencana pemindahan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan.

Menurut Febri, kebijakan tersebut merupakan salah satu dari rencana aksi pencegahan korupsi yang disusun Ditjen Pemasyarakatan untuk bulan Juni ini.

"Pertama, pengiriman daftar nama narapidana yang nanti akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Jadi dari pembicaraan sebelumnya ada wilayah-wilayah dan ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Novanto Dijebloskan ke Sel Penjara High Risk, Ini Alasan Menkumham

Sehingga, kata Febri, rencana pemindahan narapidana korupsi, khususnya yang high profile bisa segera dilakukan bersama Ditjen Pemasyarakatan. Menurut dia, rencana ini diawali dengan pengiriman surat dari Kemenkumham ke KPK.

"Rencananya di bulan Juni ini akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian kami pelajari dan dibahas bersama sehingga nanti dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut," kata dia.

Kompas TV Kementerian Hukum dan HAM mendalami penyalahgunaan izin berobat, yang dilakukan terpidana kasus korupsi, Setya Novanto. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan, tidak ada hukuman tambahan bagi Setya Novanto.<br /> Meski demikian, Ditjen Pemasyarakatan mencabut sementara hak Setya Novanto sebagai narapidana.<br /> Selain dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Setya Novanto diisolasi, dan tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com