Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim 02 Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Kasus yang Pernah Jerat Bambang Widjojanto

Kompas.com - 16/06/2019, 10:53 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menyindir sikap tim hukum Prabowo-Sandiaga yang mencari perlindungan bagi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, justru tim hukum Prabowo-Sandiaga yang memiliki kredibilitas buruk dalam menghadirkan saksi.

"Memang selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu?" ujar Ace ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).

"Jangan menupak air di dulang, terpercik muka sendiri. Masyarakat sudah tahu rekam jejak masing-masing tim hukum," tambah dia.

Baca juga: MK Bakal Pertimbangkan Perlindungan Saksi jika Diminta Tim Prabowo-Sandi

Ace mengacu pada ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Pada 2016, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan atau mendeponir perkara Bambang.

Semenjak keputusan mendeponir, Kejaksaan menyatakan bahwa perkara dinyatakan berakhir tanpa diproses ke pengadilan.

Dengan rekam jejak tersebut, Ace berpendapat, kredibilitas saksi yang dibawa tim hukum 02 bisa dipertanyakan.

Baca juga: LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK

Sebaliknya, Ace mempertanyakan ancaman apa yang mungkin bisa diterima para saksi dalam sidang nanti.

Menurut dia, termohon dan pihak terkait dalam perkara ini tidak mungkin melakukan ancaman terhadap saksi siapapun.

"Tidak perlu mereka bicara soal perlindungan saksi seakan-akan kami akan melakukan sesuatu terhadap saksi mereka," kata Ace.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Baca juga: Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang, atau Pemilu Ulang

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.

Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.

Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com