Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Aparat Keamanan Diserang Benda-benda Mematikan Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 11/06/2019, 14:57 WIB
Abba Gabrillin,
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menekankan bahwa aparat keamanan yang berjaga untuk mengamankan demo 21-22 Mei 2019, di sekitar Gedung Bawaslu Jakarta, diserang kelompok perusuh dengan banyak benda mematikan.

Penekanan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi ikut mendampingi.

Jumpa pers tersebut sedianya untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kerusuhan 21-22 Mei di sejumlah lokasi di Jakarta.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menjelaskan kembali kronologi peristiwa.

Ia mengatakan, kelompok perusuh berbeda dengan massa pendemo yang menolak hasil Pilpres 2019.

Kelompok pendemo, kata dia, menyampaikan pendapat secara damai tanpa ada pelanggaran.

Pada aksi 21 Mei, demo berjalan tertib hingga berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika massa pendemo membubarkan diri, tiba-tiba ada sekitar 500 orang yang menyerang petugas.

Dalam jumpa pers, diputar kembali rekaman pemberitaan sejumlah televisi yang berisi gambar penyerangan terhadap polisi.

Aparat kepolisian diserang dengan banyak benda oleh kelompok perusuh.

"Diserang dengan benda-benda mematikan seperti molotov, petasan roket, batu, panah beracun, kelewang, pedang, dan lain-lain," kata Iqbal.

Kelompok perusuh juga menyerang asrama Brimob di Petamburan dan melakukan aksi anarkistis di KS Tubun.

Iqbal menekankan, di asrama Brimob Petamburan juga tinggal anak dan istri anggota Brimob. Selain itu, tinggal pula polisi yang tidak bertugas dalam pengamanan.

"Mereka tidak tahu menahu tapi jadi sasaran penyerangan. Anak istri terancam dengan benda-benda mematikan," kata Iqbal.

Kemudian pada aksi 22 Mei, kata dia, kelompok perusuh sudah bergabung dengan massa pendemo sejak dimulainya aksi di depan Gedung Bawaslu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com