Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Pembatasan Akses Medsos Tak Tepat, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/05/2019, 15:23 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Institut For Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan inisiatif pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan fitur layanan di berbagai media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (24/5/2019), mereka menyebut kebijakan ini tidak diperlukan. Sebab, kebijakan bertentangan dengan dua hal mendasar terkait hak setiap orang untuk mendapatkan informasi.

Hal pertama yang dilanggar dengan pemberlakuan kebijakan ini adalah hak berkomunkasi dan memperoleh informasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945, terutama terhadap pembatasan WhatsApp dan Line.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Kedua, kebijakan pembatasan ini juga tidak didahului dengan pemberitahuan kepada masyarakat atau dilakukan secara mendadak.

"Pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat," demikian pernyataan ICJR.

Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 memberi kewenangan terhadap negara untuk membatasi hak asasi manusia hanya ketika terjadi kondisi darurat yang membahayakan.

Dalam keadaan tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.

Terdapat dua kondisi mendasar yang harus dipenuhi sebelum kepala negara memberlakukan batasan-batasan terhadap hak asasi manusia.

Hal-hal itu adalah situasi darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan presiden menetapkan secara resmi negara tengah dalam kondisi darurat.

Rekomendasi

ICJR merekomendasikan tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, mengkaji kebijakan pembatasan akses media sosial secara mendalam agar tidak merugikan kepentingan yang lebih luas.

Kemudian, presiden menetapkan secara resmi bahwa negara tengah dalam kondisi darurat sebelum memberlakukan pembatasan.

Terakhir, jika tetap dirasa perlu memberlakukan batasan, meskipun tidak dalam kondisi darurat, keputusan itu semestinya disampaikan oleh pejabat hukum tertinggi, yakni Jaksa Agung, bukan orang-orang di pemerintahan.

"Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," demikian ICJR menuliskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com