KOMPAS.com - Pasca-demonstrasi yang berujung kerusuhan dan pembakaran di Jakarta sejak Selasa (21/5/2019) hingga Rabu, pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial.
Pembatasan ini dilakukan terhadap fitur penyebaran video dan gambar, dan mulai bisa dirasakan sejak Rabu (22/5/2019) sore.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan bahwa pembatasan fitur penyebaran video dan gambar hanya bersifat sementara dengan tujuan untuk menghindari kabar bohong tersebar luas kepada masyarakat mengenai aksi demonstrasi 22 Mei 2019.
Menyikapi kebijakan pembatasan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah mencabut kebijakan pemblokiran.
"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: Minta Maaf, Menkoinfo Mohon Pengertian Masyarakat soal Pembatasan Akses Medsos
Kemudian, AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.
AJI tetap mendesak pencabutan kebijakan blokir, meski dapat memahami langkah pemerintah untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
"Kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," ucap Manan.
Karena itu, AJI menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.
AJI juga mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian dengan mekanisme transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena hal itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi," ujar Abdul Manan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.