Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat PUPR Diduga Terima Rp 711,605 Juta Terkait Bantuan Bencana Sulteng

Kompas.com - 22/05/2019, 15:11 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Teuku Mochamad Nazar disebut menerima uang Rp 711,605 juta.

Uang tersebut diduga terkait proyek penanganan bencana alam yang terjadi di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu.

Hal itu diakui oleh Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Adi Dharma saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/5/2019). Adi bersaksi untuk empat terdakwa termasuk Teuku Mochamad Nazar.

"Saya berikan cash Rp 711,605 juta melalui Pak Dwi," ujar Adi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pejabat PUPR Didakwa Terima Suap Terkait Proyek Bantuan Bencana Donggala

Menurut Adi, dia diminta oleh atasannya untuk memberikan uang kepada Nazar. Pemberian uang melalui Dwi Wardhana selaku Staf Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Adi mengatakan bahwa pemberian uang itu sebagai tanda terima kasih kepada Nazar, karena perusahaannya menjadi kontraktor pelaksana proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Sulawesi Tengah.

Dalam surat dakwaan, proyek yang dimaksud yakni pekerjaan penanganan tanggap darurat sistem penyediaan air minum (SPAM) Sulawesi Tengah, yang berlokasi di Donggala. Proyek itu senilai Rp 16.480 miliar.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Pejabat PUPR Biarkan Kontraktor Tak Penuhi Target Bantuan Bencana Donggala

Menurut jaksa, Nazar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah 2018, telah melakukan penunjukan langsung PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) sebagai pelaksana proyek penanggulangan bencana.

Hal itu karena Nazar sudah mengenal secara dekat Irene Irma selaku Direktur Utama PT TSP serta Yuliana Enganita Dibyo selaku Koordinator Pelaksana Proyek PT TSP sejak Nazar menjabat sebagai Kasatker SPAM Provinsi Aceh tahun 2014-2015.

Kompas TV Untuk mencegah kemacetan, pemerintah berencana menetapkan sistem satu arah atau one way di Tol Trans Jawa selama periode puncak arus mudik dan balik lebaran 2019. Bagaimana pola penetapan one way di Tol Trans Jawa berlangsung? Efektifkah hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan di puncak arus mudik lebaran? Simak dialognya bersama Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit. #TolTransJawa #TransJawa #MudikLebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com